
Kota Serang, Suaraaspirasi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama tim gabungan TNI-POLRI melakukan penyegelan terhadap 13 titik Tempat Hiburan Malam di wilayah Kota Serang, Senin (29/1/2024).
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat didampingi Assisten Daerah (Asda) 1, Subagyo, Kasat Pol PP, Heri Hadi, Serta Kepala OPD dan Forkopimda Kota Serang.
Yedi Rahmat tetap menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyegelan serta melakukan penggembokan dengan rantai besi.
Yedi Rahmat mengatakan, penyegelan ini memang sudah lama akan dilakukan, karena banyaknya laporan dari masyarakat sekitar termasuk ulama yang sudah resah dan sangat terganggu dengan beraktivitasnya tempat hiburan ini setiap malam dan baru berhenti menjelang subuh, ditambah lagi pengelola tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dalam beroperasi.
“Kita tunggu sampai batas maksimal penyegelan 20 Februari 2024, Jika segel ini dirusak akan dipidana oleh kepolisian sesuai undang-undang yang berlaku, jika membantah masih beroperasi akan dibongkar langsung tempat hiburannya,” ungkapnya.
Penyegelan terhadap tempat hiburan malam ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Terlihat puluhan masyarakat juga turut hadir menolak dengan beroperasinya tempat hiburan malam ini pada saat Satpol PP melakukan penyegelan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Serang, Heri Hadi mengatakan, tempat-tempat yang telah disegel ini akan dilakukan pengawasan, “Jika masih ada dari mereka yang beraktifitas dan merusak atau melepas segel, maka si pemilik akan dilakukan penindakan ke ranah hukum,” tegasnya. (Im)