Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam di Kota Tangerang Gratis, Berikut Panduannya

Kota Tangerang, Suaraaspirasi.id – Perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM) di Kota Tangerang gratis untuk TPU yang dikelola Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Betet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari. Permohonan perpanjangan IPTM dapat diajukan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. (klik disini)
Kepala UPT Pemakaman Disperkimtan Kota Tangerang Dedi Yuri H mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai pengelolaan dan retribusi layanan pemakaman dan pengabuan jenazah.
Terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.
Berikut Panduan Perpanjangan IPTM Secara Online :
Yang pertama :
1.Buat Akun Pakai KTP yang bertanggung jawab & Email ,
2.Setelah buat akun dapat username dan pasword yang dikirim ke email
3.Selanjutnya Log In pakai Username dan pasword tersebut
4.Setelah berhasil masuk/Log In Langkah selanjutnya hanya mengikuti Tahap demi tahap sampai tahap ke 5.
Tahap ke 5 upload Persyaratan.
1. Upload KTP Asli yang bertanggung jawab
2. Upload KK Asli yg bertanggung jawab ( Elektronik )
3. Upload Surat IPTM / Surat Keterangan dari UPT Pemakaman.
“Setelah Berhasil Daftar Online Verifikasi sekitar 1 bulan dari Pihak Perizinan. Jika Tidak ada penolakan, Langsung dapat Surat/ SK IPTM Terbaru yang berupa Pdf dikirim melalui Email, namun Jika Permohonan ditolak, cek alasan penolakan lalu daftarkan kembali sesuai koreksi yang diminta ” jelas Dedi saat dihubungi. Senin, (23/9/24). (Adv)