Golkar Siapkan Strategi Khusus Guna Memenangi Pemilihan Ulang Bupati Serang

Serang, Suaraaspirasi.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024.
Perintah menggelar PSU dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Serang, Senin (24/2/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, mengatakan, menghormati dan menjalankan amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan hakim MK bersifat final dan mengikat, makanya sebagai warga negara yang taat hukum kita harus menjalankan apa yang menjadi amar putusannya,” ujar Bahrul Ulum, kemarin.
Bahrul Ulum yang juga ketua DPRD Kabupaten Serang mengatakan, Golkar telah menyiapkan langkah-langkah berdasarkan pengalaman sebelumnya serta mengembangkan strategi inovatif untuk meraih hasil perolehan suara secara optimal. “Berbekal dari pengalaman yang sudah sudah, kita siapkan inovasi strategi untuk memenangi pemilihan Bupati Serang,” tuturnya.
Dengan persiapan yang matang, Golkar optimistis dalam menghadapi pemungutan suara ulang dan siap berkompetisi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (Adt)