Rudy Suhartanto Ditunjuk Jadi Plh Bupati Serang, Siap Jalankan Amanah dengan Baik!

Serang, Suaraaspirasi.id – Gubernur Banten, Andra Soni, telah menunjuk Rudy Suhartanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang. Penunjukan ini mengisi kekosongan sementara kepemimpinan di Kabupaten Serang menyusul cuti yang diambil oleh Bupati definitif.
Rudy Suhartanto, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, akan mengemban tugas ini hingga Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil pemilihan suara ulang tahun 2025 dilantik.
Penunjukan Rudy Suhartanto sebagai Plh Bupati Serang tertuang dalam surat perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025, yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 20 Mei 2025. Rudy akan menjabat mulai 20 Mei hingga 13 Juni 2025.
Dasar hukum penunjukan ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat Bupati Serang Nomor 857/582 Tapem/2025 tanggal 15 Mei 2025, mengenai permohonan izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting.
Dua surat dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, yaitu Nomor 131/590/Tapem/2025 dan Nomor 131/591/Tapem/2025, keduanya bertanggal 20 Mei 2025, perihal usulan penunjukan pelaksana harian Bupati Serang.
Menanggapi penunjukan ini, Rudy Suhartanto menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujar Rudy setelah Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 di Pendopo Bupati Serang pada Jumat, 23 Mei 2025.
Rudy menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Plh Bupati Serang disebabkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sedang menunaikan ibadah haji.
Oleh karena itu, ia diperintahkan oleh Gubernur Banten untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Serang tetap berjalan tanpa hambatan.
“Saya diperintah oleh pak gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Serang sebagai Plh Bupati Serang, selama ibu bupati menjalankan cuti ibadah haji sambil menunggu dilantiknya bupati baru dari hasil pemilihan kemarin,” terangnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa tugasnya sebagai Plh Bupati Serang akan fokus pada pelayanan administrasi pemerintahan keseharian. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekosongan jabatan dan terhambatnya pelayanan publik.
“Jadi hanya menjalankan fungsi pelayanan pemerintah saja selama ibu bupati definitif menjalankan cuti haji, atau nanti sambil menunggu dilantiknya Bupati Serang yang baru,” ungkapnya.
Rudy juga menambahkan bahwa periode cuti Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah adalah dari tanggal 20 Mei hingga 13 Juni 2025. Oleh karena itu, penugasannya sebagai Plh Bupati Serang juga disesuaikan dengan periode tersebut.
“Karena beliau cutinya dari tanggal 20 Mei sampai 13 Juni, saya diperintah oleh pak gubernur juga melaksanakan tugas sebagai Plh itu dari tanggal 20 Mei sampai tanggal 13 Juni,” tutup Rudy. (Adv)