Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Kota Serang
Trending

DPRD Kota Serang Kebut 6 Raperda Krusial, dari Masalah Sampah hingga Program Strategis Walikota

Kota Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Enam Raperda ini nantinya akan menjadi penentu arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.

Pembahasan intensif ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu-isu vital yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup warga.

Dari keenam Raperda tersebut, yang paling mendesak adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Aturan ini merupakan acuan pembangunan yang bagi Pemerintah Kota Serang dalam menjalankan program kerja hingga 2029 nanti.

DPRD menargetkan Raperda RPJMD ini rampung sebelum 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu yang diamanatkan.

Sebuah Panitia Khusus (Pansus) lintas fraksi telah dibentuk untuk menggodok draf ini secara maraton bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saat ini sudah dibentuk Pansusnya untuk dibahas secara detail bersama OPD terkait,” kata Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Serang, Triningsih beberapa waktu lalu.

Menurut Triningsih, seluruh Raperda usulan dewan ini merupakan upaya legislatif untuk memfasilitasi kebutuhan riil masyarakat dan menuangkannya ke dalam payung hukum yang kuat.

Wakil Ketua Pansus RPJMD, Edi Santoso, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih masuk dalam dokumen perencanaan tersebut.

“Kita akan pastikan 13 program Walikota Serang masuk semuanya di RPJMD. Kita akan kawal sama-sama,” ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Program unggulan yang dimaksud mencakup janji-janji kampanye krusial seperti penanganan banjir, perbaikan infrastruktur jalan dan penerangan kota, hingga reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lima Aturan Lain untuk Jawab Kebutuhan Warga

Selain RPJMD, dewan juga tengah mengerjakan lima Raperda inisiatif lainnya yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025. Kelima Raperda ini lahir dari aspirasi dan kebutuhan mendesak masyarakat.

Kelima rancangan aturan tersebut adalah:

– Raperda Kesetaraan Gender

– Raperda Perlindungan Anak

– Raperda Kemajuan Kebudayaan

– Raperda Pengolahan Limbah

– Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan

Langkah ini diapresiasi, terutama Raperda Pengolahan Limbah yang diharapkan menjadi solusi konkret bagi persoalan sampah yang selama ini menjadi keluhan utama warga, termasuk isu pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.

Begitu pula dengan Raperda Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender yang dinilai penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan adil di Ibu Kota Provinsi Banten ini. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca