Berastagi Belum Aman dari Narkoba! Seorang Perempuan Warga Desa Raya Ditangkap Polisi

TANAH KARO SUMUT, Suaraaspirasi.id – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis(29/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. (Erianto Perangin-Angin)