Soal Pengelolaan Sampah Pandeglang-Tangsel, Wagub Dimyati: Bukan Imbauan, ini Instruksi Batalkan MoU

SERANG – Polemik penanganan sampah di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jadi sorotan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.
Terkait kerja sama pengelolaan sampah antar Pandeglang dan Tangsel, Dimyati menyatakan, sudah meminta untuk dibatalkan.
Menurut Wagub Dimyati, semestinya sebelum kerja sama dilakukan, dibenahi dulu lokasinya dan jangan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Saya tidak mau ada pembuangan sampah, sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” kata Dimyati kepada awak media, pada Minggu 31 Agustus 2025.
Sebab itu, ia meminta kepada Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel, untuk menghentikan dan membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama pengelolaan sampah
Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ungkap Dimyati
Menyoal kondisi lokasi TPA Bangkonol, Dimyati menuturkan, telah mengecek langsung dan mennyerap sejumlah aspirasi masyarakat.
“Sekarang saya bukan lagi mengimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” tandasnya
Ia menekankan, tidak melanjutkan pembuangan sampahTPA Bangkonol Kabupaten Pandeglang, karena belum siap.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Tangsel kelola sendiri sampahnya cari ruang yang mana bisa bekerja sama,” ujarnya.
“Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkas Wagub. (Dvd)