Surat Tanah Atas Nama Legimin Syah Telah Hilang ,Sudah Dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, SUMUT – Telah hilang satu lembar Surat Tanah Hak Milik atas nama Legimin Syah (65) yang beralamat di Jalan Alwathon Lingkungan III Kisaran.
Adapun Nomer Surat Sertipikat Tanah Hak Milik atas tanah ialah No.1812/Desa Gading seluas Seratus Sembilan Puluh Sembilan meter persegi ( 199 m2) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02080554.0149 ,Tanah Hak Milik yang sudah di petakan terletak di Gading, Kecamatan Datuk Bandar,Tanjung Balai.
Berita kehilangan tersebut,dilaporkan Legimin Syah (65) ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional,Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai untuk mengurus kembali surat yang hilang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Legimin Syah (65) kepada wartawan (18/09) hilangnya surat tanah tersebut pada Tahun 2023 lalu,diperkirakan tercecer antara Jalan Sudirman dan Jalan Listrik Kodya Tanjung Balai.
” Dimana selama ini sudah diupayakan untuk dicari,dan sampai hari ini belum ada titik terang menemukannya surat Tanah saya ini,oleh karena itu saya sudah melaporkannya ke Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai ” sebut Legimin.
Bagi siapa saja yang menemukan sertifikat atas nama Legimin Syah,bisa diserahkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan,Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara.
(Erianto Perangin-Angin)