
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Cakti KPDJP, Kamis 11 September 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dan Dirjen AHU, Widodo.
PKS ini merupakan kesinambungan sekaligus penyempurnaan dari dua perjanjian sebelumnya. Pertama, PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024, dan kedua, PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020–2025. Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengelolaan keuangan negara.
Dirjen AHU, Widodo, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara. Ia mengajak seluruh jajaran di Ditjen AHU maupun DJP agar menjadikan perjanjian ini sebagai pedoman kerja nyata, bukan sekadar simbol kerja sama.
Sebagai implementasi PKS, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP. Data tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan, termasuk dalam kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil. Pemanfaatan data ini memberikan dampak signifikan dengan berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp896,6 miliar.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen AHU serta seluruh tim yang terlibat. Ia menegaskan bahwa sinergi, kolaborasi, dan dukungan ini sangat penting dalam mewujudkan pengamanan penerimaan negara. Bimo juga memberikan penghargaan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memoderasi proses deliberasi hingga tersusunnya PKS tersebut.
Kerja sama ini diharapkan dapat terus memperkuat basis informasi perpajakan serta menjaga kesinambungan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional. (Red)