
Lebak, Suaraaspirasi.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perlindungan anak, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Terpidana yang ditangkap adalah Suherman bin (Alm) Sakirun, pria berusia 72 tahun yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Desember 2021. Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Suherman merupakan terpidana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tertanggal 18 November 2021, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Suherman yang berstatus tahanan kota mangkir dari tiga kali panggilan jaksa, masing-masing pada 3, 13, dan 23 Desember 2021. Karena tidak mengindahkan panggilan tersebut, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO pada 30 Desember 2021.
Setelah hampir empat tahun buron, Suherman akhirnya berhasil diamankan tim Tabur Kejati Banten. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Suherman diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Lebak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., dalam keterangan tertulis menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim dalam menangkap buronan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan keberadaan DPO jika mengetahui informasi yang berkaitan. (Trg)