Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang, Optimis Tata Kelola Pasar Induk Rau Rampung Tahun Ini

KOTA SERANG, Suaraaspirasi.id – Beberapa Permasalahan yang ada di Pasar Induk Rau (PIR) menjadi Fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan sistem pengarahan dan pengendalian pasar (tata kelola) guna mencapai tujuan bersama, yaitu pasar yang indah, asri dan nyaman untuk seluruh pengunjung layaknya pasar-pasar besar di Ibu Kota Provinsi lain.
Langkah konkret itu, telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan menggandeng seluruh stakeholder, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Tokoh Masyarakat, hingga Perkumpulan Para pedagang yang ada di Pasar Induk Rau.
Komitmen ini, terus disinergikan bersama semua unsur guna memperbaiki dan memperindah tata kelola seluruh Kawasan Pasar Induk Rau (PIR), sehingga para pedagang dapat menerima manfaatnya yang lebih baik daripada sekarang.
Hal itu ditegaskan oleh ketua Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, usai rapat evaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan pasar Rau, Rabu 15 Oktober 2025.
“Ya, ini hari ini kita membahas mengenai tata kelola Pasar Induk Rau yang dikelola oleh Salah Satu PT. Yang Bekerjasama bersama Pemkot. Kita tetap akan mengupayakan yang pertama adalah berkaitan dengan tata kelola di Pasar Rau dengan wacana (opsi) untuk diambil alih oleh Pemerintah Daerah,” ucap nya
Kemudian, kata Wahyu pembahasan yang kedua, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali melakukan Koordinasi dan komunikasi terkait Perpanjangan (Kontrak) dari draft yang telah di buat.
“Perpanjangan (kontrak) yang sudah kita draft waktu itu belum selesai kesepakatannya bersama PT. Tersebut. Jadi kita akan menindaklanjuti kembali dengan mengundang (mediasi),” katanya
Ia menyampaikan rasa optimisnya, dalam waktu dekat Tata Kelola Pasar Induk Rau akan segera terealisasi. Wahyu juga mengungkapkan bahwa Hari ini telah diperintahkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi untuk segera melayangkan surat ke kepada kejaksaan.
“Tahun ini, Dalam waktu cepat ini. Gitu. Iya, sehingga nanti ada kejelasan berkaitan dengan pengelolaan aset di Serang. Untuk Mediasi kita memohon dulu kepada kejaksaan nanti menunggu hasil jawaban dari kejaksaan,” ungkapnya
Diakhir penyampaiannya, ia berharap setalah tata kelola Pasar Induk Rau diambil alih Oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, seluruh para pedagang bisa lebih diberdayakan dan diringankan dalam berjualannya, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang
“harapannya sih agar Rau ini dikelola oleh pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kota Serang,” harapnya. (Adt)