BPSK WKP 1 Kota Tangerang Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen Senilai Rp1,1 Miliar

Tangerang, Suaraaspirasi.id — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Pelayanan (WKP) I Kota Tangerang kembali menegaskan kiprahnya sebagai lembaga yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan.
Dalam sidang sengketa dengan nomor 038/B/BPSK-WKP1.BTN/IX/2025 yang digelar pada Rabu (22/10/2025), antara Mohamad Juhdin selaku pemohon (konsumen) melawan PT SP selaku termohon (pelaku usaha), BPSK berhasil memediasi kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut menghasilkan rencana penandatanganan akta perdamaian dengan nilai kesepakatan sebesar Rp1,1 miliar, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada agenda sidang berikutnya.
Ketua BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang, Yuniarso, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara a quo, menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak atas itikad baik dan komitmen mereka untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
“Penyelesaian melalui mediasi ini menunjukkan bahwa BPSK bukan hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga wadah untuk mencari win-win solusi antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Yuniarso.
Ia berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat agar lebih mengedepankan dialog dan itikad baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan konsumen di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, S.Ip., M.Si., yang pada kesempatan itu mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas capaian tersebut.
“Keberhasilan BPSK WKP I Kota Tangerang dalam mendamaikan sengketa dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar menjadi catatan penting dalam upaya perlindungan konsumen di Banten. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK yang cepat, sederhana, dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan ini, BPSK WKP I Kota Tangerang diharapkan terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.(Ir)







