Disbunnak Kalbar Bahas Kesesuaian Rencana Pembangunan Perkebunan di Kabupaten Melawi

Pontianak, Suaraaspirasi.id – 11 November 2025 — Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pemberian Pertimbangan Teknis Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan di Kabupaten Melawi, Selasa (11/11). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ruminansia Kantor Disbunnak Kalbar ini menjadi bagian dari proses pengendalian dan sinkronisasi pembangunan sektor perkebunan agar sejalan dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan daerah.
Kepala Disbunnak Kalbar, Heronimus Hero, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan terhadap permohonan rencana pembangunan perkebunan oleh PT. Kalimantan Agro Plantation di Kabupaten Melawi. Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perkebunan dan penataan ruang.
“Pemberian pertimbangan teknis ini bertujuan agar setiap rencana pembangunan perkebunan di daerah tetap sejalan dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Hero.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk kegiatan perkebunan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten, sebagaimana diarahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 159 Tahun 2021 tentang Rencana Pemanfaatan Ruang dan Lahan. Selain itu, seluruh pelaksanaan pembangunan perkebunan wajib mengikuti ketentuan teknis dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perkebunan.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan pembangunan perkebunan berjalan secara berkelanjutan, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bappeda Provinsi Kalbar.
Hadir pula Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, serta OPD teknis Kabupaten Melawi bersama pihak perusahaan pemohon.
Menurut Hero, kolaborasi lintas instansi ini penting untuk memastikan setiap keputusan pertimbangan teknis mempertimbangkan aspek legal, lingkungan, tata ruang, dan ekonomi daerah.
“Koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pembangunan perkebunan tidak hanya memperhatikan aspek investasi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red)







