Pemkot Serang Bebaskan PBB-P2 untuk 62 Ribu Warga Tak Mampu, Subsidi Capai Rp1,8 Miliar

KOTA SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat tidak mampu pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar wajib pajak dengan nilai ketetapan nol hingga Rp50.000 dan tercatat menjangkau 62.742 wajib pajak.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil agar tidak terbebani kewajiban fiskal. Pemkot, kata dia, akan mengarahkan optimalisasi penerimaan pajak kepada warga yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
“Untuk masyarakat yang tidak mampu dengan nilai pajak di bawah Rp50.000, kami gratiskan. Prinsipnya, pajak diarahkan kepada yang mampu,” ujar Budi Rustandi, Selasa (3/2/2026).
Pembebasan PBB-P2 ini sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah daerah dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,83 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan kebijakan tersebut merupakan terobosan baru yang pertama kali diterapkan di Kota Serang.
“Nilai PBB dari nol sampai Rp50.000 tidak perlu dibayar sama sekali karena disubsidi penuh oleh pemerintah,” kata Hari.
Menurutnya, penetapan penerima pembebasan pajak telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, sehingga kebijakan ini tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Status pembebasan pajak juga telah tercantum secara otomatis pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mulai dibagikan kepada wajib pajak melalui camat dan lurah sejak awal Februari.
Selain pembebasan pajak, Pemkot Serang juga mengubah arah kebijakan insentif PBB-P2. Jika sebelumnya relaksasi difokuskan kepada penunggak pajak, kini insentif diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan membayar lebih awal.
Bapenda memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 2 Februari hingga 31 Maret 2026. Diskon lanjutan sebesar 5 persen diberikan untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026.
“Kami ingin mengapresiasi warga yang taat pajak. Semakin cepat membayar, semakin besar potongan yang diperoleh,” jelas Hari.
Dari sisi penghitungan, Pemkot Serang menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta, lebih tinggi dari ketentuan minimal nasional Rp10 juta. Nilai tersebut menjadi faktor pengurang sebelum pajak dikenakan.
Sementara itu, Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk Buku 1 hingga Buku 3 ditetapkan sebesar 65 persen dari NJOP, sedangkan Buku 4 dan Buku 5 dikenakan penuh 100 persen.
Untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 Kota Serang ditetapkan sebesar Rp51 miliar, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp44 miliar. Seluruh kebijakan pembebasan dan insentif pajak tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Budi Rustandi berharap, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa mengorbankan hak masyarakat kurang mampu. (Trg)







