Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Kota Serang

Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Penyakit Masyarakat

SERANG KOTA,Suaraaspirasi.id  – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Serang menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol miras dari berbagai merek.

Selain itu, petugas juga memusnahkan dua drum besar berisi minuman tradisional jenis tuak yang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin yang kami lakukan sejak awal tahun, termasuk selama bulan Ramadan. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu fokus utama penertiban, mengingat dampaknya yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Oleh karena itu, operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan. Terkait temuan tuak, pihaknya memberikan perhatian khusus karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain proses distribusinya yang tidak terkontrol, minuman tersebut kerap ditemukan dalam kondisi telah dioplos dengan bahan lain yang berisiko tinggi.

“Minuman seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi peredarannya di wilayah Kota Serang,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan di lokasi terbuka dengan pengawasan ketat guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik atas hasil kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Pemkot Serang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran miras ilegal. Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan regulasi agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Melalui langkah ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Serang dapat terus terjaga serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Adt)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id