DPRD Kabupaten Serang Dorong Seleksi Komisaris PT BPR Serang Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

KABUPATEN SERANG – DPRD Kabupaten Serang mendorong proses seleksi Komisaris Independen PT BPR Serang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan sosok komisaris yang mampu memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menyambut baik pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisaris PT BPR Serang. Menurutnya, pansel memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami menyambut baik pembentukan pansel. Kami berharap tim segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Supiyanto.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Komisi III DPRD Kabupaten Serang belum menerima pemberitahuan resmi terkait pembentukan pansel maupun tahapan seleksi. Meski demikian, pihak PT BPR Serang telah menyampaikan informasi tersebut secara lisan.
Karena itu, Supiyanto berharap seluruh administrasi dan informasi mengenai proses seleksi segera disampaikan kepada pimpinan DPRD, khususnya Komisi III sebagai mitra kerja PT BPR Serang.
Menurutnya, DPRD tidak akan mencampuri mekanisme teknis seleksi yang menjadi kewenangan Panitia Seleksi. Namun, DPRD akan mengawal agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan calon komisaris yang memiliki kompetensi, integritas, serta profesionalisme.
“Seleksi harus mengacu pada mekanisme yang berlaku dan arahan OJK. Yang terpenting, hasil akhirnya mampu menghadirkan figur terbaik untuk membawa PT BPR Serang semakin maju,” tegasnya.
Supiyanto menambahkan, calon komisaris yang terpilih harus memiliki komitmen memajukan BUMD Kabupaten Serang, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan secara profesional.
Ia mengingatkan, jabatan komisaris merupakan posisi strategis yang harus diisi oleh sosok berpengalaman. Hal itu penting agar PT BPR Serang dapat terus berkembang dan terhindar dari persoalan tata kelola yang berpotensi menghambat kinerja perusahaan.
“Kami ingin PT BPR Serang menjadi BUMD yang sehat, maju, dan mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Karena itu, komisaris harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan memiliki kapasitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Komisaris Independen PT BPR Serang hingga 5 Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, mengatakan perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar pada tahap pertama masih terbatas. Dengan tambahan waktu tersebut, diharapkan semakin banyak calon berkualitas yang ikut berkompetisi sehingga proses seleksi mampu menghasilkan komisaris terbaik bagi kemajuan PT BPR Serang. (ADV)







