Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Nasional

Dewas dan Dewan Hakim MTQN ke-31 Putuskan Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar Lanjut ke Semifinal

Semarang,Suaraaspirasi.id (Kemenag) — Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-31 memutuskan Tim Fahmil Qur’an asal Sumatera Barat (Sumbar) berhak mengikuti babak selanjutnya, Semifinal.

Keputusan ini diambil setelah Dewas dan Dewan Hakim menggelar rapat guna menindaklanjuti surat Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumbar Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Surat tersebut menyampaikan koreksi atas hasil pertandingan Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional ke-31 Tahun 2026.

“Pimpinan Dewan Hakim, Pimpinan Dewan Pengawas, beserta anggota, kemudian Hakim Majelis Fahmil Qur’an bersepakat bahwa kafilah regu Sumatera Barat dalam cabang Fahmil Qur’an diikutsertakan dalam babak berikutnya, yaitu semifinal,” terang Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional ke-31, Prof. Syibli Syarjaya, di Semarang, Selasa (15/9/2026).

Pada babak penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional ke-31, sempat terjadi perbedaan pandangan antara dewan hakim dan pengamat lomba MTQ Nasional 2026 terkait jawaban Tim Sumbar. Saat itu, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar unggul dengan skor 1.285, berselisih tipis dengan 1.150 milik Jawa Tengah. Dewan hakim memutuskan jawaban tim Sumbar salah dan mengurangi 100 poin sehingga tim Jawa Tengah melaju ke babak selanjutnya dengan skor akhir 1.250.

Lantik Dewan Hakim dan Pengawas MTQN 2026, Menag Tekankan Integritas dan Standardisasi

“Kami telah membahasnya tadi malam dalam rapat antara Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Dewan Hakim Majelis Fahmil Qur’an. Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan antara Dewan Hakim dan peserta,” jelas Prof. Syibli.

Menurut Prof. Syibli, pedoman mengatur mekanisme koreksi jika ada keberatan atas putusan Dewan Hakim MTQ Nasional. Mekanisme itu sudah diatur agar MTQ Nasional berjalan dengan baik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kafilah Provinsi Sumatera Barat yang telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” sambungnya.

“Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami. Insya Allah ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi. Kami juga akan melakukan evaluasi dan kami juga akan melihat soal-soal tersebut sebelum disampaikan kepada para peserta musabaqah,” tutupnya.

Apresiasi dari Kafilah Sumbar

Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Prov. Sumatera Barat Prof. Ikhwan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dari Dewan Pengawas, Dewan Hakim, serta panitia MTQ Nasional dalam merespons dan menyelesaikan masalah yang sempat muncul dalam bidang Fahmil Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, panitia dan seluruh pihak, yang telah merespons dengan sangat baik apa yang kami sampaikan terkait dengan masalah yang ada di Fahmil Quran,” sebutnya.

“Semoga ke depan cara-cara yang bermartabat dan bijaksana ini dapat kita teruskan sehingga apapun problema yang terjadi di MTQ dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bijaksana. Mari terus kita dukung MTQ dan semoga lebih baik ke depannya,” tandasnya.

Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.(Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id