Pemkot Tangerang Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Penandatanganan PKS Layanan Rujukan Stunting dan Pemeriksaan Catin

Kota Tangerang, Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perkuat komitmen 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono, melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Kanwil Kementerian Agama Kota Tangerang.
Kerja sama ini terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 34 rumah sakit tentang Pelayanan Rujukan Balita Stunting.
“Ini bukan sekadar program 100 hari kerja, namun komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan tepat untuk masyarakat hingga beberapa tahun ke depan atau seterusnya. Maka, dengan ini diharapkan kualitas atau taraf kesehatan warga Kota Tangerang terus meningkat,” ungkap Sachrudin di Ruang Akhlakul Karimah, Selasa (15/4/25).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan, dalam penyelenggaraan tata laksana balita stunting, di Kota Tangerang telah ditetapkan enam rumah sakit rujukan dan sepanjang 2024 ada 653 balita atau 17,7 persen dirujuk dan diberikan layanan di RS.
Maka, untuk meningkatkan cakupan tata laksana terhadap balita stunting, pada tahun 2025 telah terbit Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 247 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 733 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Stunting, dimana jumlah RS rujukan pelayanan balita stunting ditambah menjadi 34 RS.
“Harapannya, semakin banyak rumah sakit rujukan akan semakin banyak balita stunting yang tertangani dengan maksimal. Tentu, dengan jarak yang dekat dan nyaman untuk balita dan keluarga,” ucap dr. Dini.
Lanjutnya, sebagai salah satu upaya kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga dalam
pencegahan stunting, pada 2024 telah diluncurkan program pemeriksaan
kesehatan calon pengantin yang dikenal dengan “Penganten Sehat”.
Program yang ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pasangan memiliki
kondisi fisik dan mental yang baik sebelum menjalani kehidupan pernikahan. Yakni, melalui skrining kesehatan di puskesmas dan keluar hasilnya untuk kelengkapan di Kemenag.
“Jadi, ini kerja sama penguatan agar nanti rekomendasi nikah yang dikeluarkan Kemenag sudah melalui proses skrining kesehatan di puskesmas. Secara teknis, ini juga terintegrasi dalam aplikasi puskesmas dan kecamatan hingga akhirnya keluar berkas N1 untuk di Kemenang,” jelasnya. (Ir)