Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Lebak
Trending

Kejati Banten Dorong Transparansi Dana Desa dan Pelestarian Budaya Baduy Lewat Program Jaga Desa

Lebak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memperkuat komitmennya dalam mendorong tata kelola Dana Desa yang bersih dan akuntabel. Lewat Program Jaga Desa yang dilaksanakan di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Sabtu (20/9/2025), Kejati Banten menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana sekaligus pelestarian budaya lokal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H, didampingi Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H, serta para asisten, Kajari Lebak, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, hingga para camat setempat.

Dalam paparannya, Kajati Banten menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan membangun kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat. Program ini juga diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Materi yang kami sampaikan antara lain mengenai pengamanan hak-hak tanah ulayat masyarakat Baduy sesuai peraturan daerah, sehingga ke depan dapat disertifikatkan. Selain itu, penting pula mendorong lahirnya perda yang mengakui hukum adat, seiring dengan akan diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang,” ungkap Siswanto.

Selain menyinggung soal regulasi adat, Kejati juga memberikan pemahaman terkait peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pelayanan hukum, pendampingan, serta solusi atas berbagai persoalan di tingkat desa. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, Siswanto turut menanggapi kekhawatiran warga Baduy soal pertanggungjawaban Dana Desa. “Dengan adanya Program Jaga Desa, kami berharap pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik, efektif, dan akuntabel, sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan, Kejati Banten juga memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa berkonsultasi hukum serta menyelesaikan berbagai permasalahan di tingkat desa.

“Aplikasi ini juga dapat diakses oleh Bupati, Sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan pemantauan, sehingga pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel,” jelas Siswanto.

Tak hanya soal pengelolaan dana, Kejati Banten juga menegaskan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya masyarakat Baduy. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan desa tetap menghormati identitas serta budaya asli masyarakat setempat,” tambahnya.

Melalui Program Jaga Desa, Kejati Banten berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Tujuannya jelas: membangun tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, sekaligus menjaga warisan budaya daerah. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id