Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Kota Serang
Trending

Minuman Keras dan Sikap Wali Kota Kota Serang

Serang, Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kota Serang menunjukkan langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama jajaran Polres Kota Serang, menyita ratusan botol miras dan menutup gudang miras berkedok rumah kontrakan di wilayah Taktakan, Kota Serang, pada Senin (22/9).

Budi Rustandi secara langsung mendatangi Polres Kota Serang untuk melihat barang sitaan sebelum memimpin penutupan gudang kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat.

“Ini bukti tindak tegas kami (Pemerintah Kota Serang) dan respon kami menjawab keresahan warga Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras. Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK (Penyelenggara Usaha Kepariwisataan),” ujarnya.

Menurut Budi Rustandi, tindakan ini dilakukan setelah pemantauan intensif selama dua bulan. Pemerintah Kota Serang bersama pihak kepolisian mengintai aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya membuktikan bahwa kontrakan di Taktakan itu memang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras.

“Saya melihat langsung banyak bukti yang kita peroleh dari sitaan. Ketika dari Pemerintah Kota dan Polres Kota mencium adanya aktivitas mencurigakan, kami mengintai selama dua bulan dan akhirnya menemukan tempat persembunyian yang ternyata dipakai sebagai gudang minuman keras,” jelasnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa sesuai kewenangannya, Pemerintah Kota Serang akan membatasi penjualan minuman keras untuk mencegah peredaran liar. Ia berharap DPRD Kota Serang segera membahas revisi Perda PUK agar regulasi semakin tegas dan efektif.

“Dan saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas perbedaan tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar,” katanya.

Pemerintah Kota Serang memastikan sanksi tegas akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik bangunan dan penyewa, melalui perubahan Perda PUK. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik properti lebih berhati-hati dalam menyewakan bangunannya agar tidak disalahgunakan.

Terkait isu yang menyebutkan Pemerintah Kota Serang melegalkan miras, Budi Rustandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.

“Menurut saya, masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan gorengan walikota melegalkan miras. Itu saya malah menertawainya,” ujarnya.

Tindakan tegas ini memperlihatkan komitmen Wali Kota Serang untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya serta melindungi generasi muda dari bahaya peredaran miras ilegal. Penutupan gudang di Taktakan menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Serang responsif, sigap, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id