
Jakarta, Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan jam operasional kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan, hari ini terhenti bersama lintas sektor meninjau langsung hari kedua pelaksanaan menggerakkan lalu lintas tersebut. Penerapan ini muncul atas usulan masyarakat dan melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padatnya aktivitas warga.
“Kami melakukan tindakan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15 sampai 16 meter, tapi melewati trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga bersepeda motor. Risikonya tinggi sekali,” ujarnya, Selasa (18/11).
Hendra menjelaskan, kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut.
“Bayangkan, sering kali warga kita melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar selanjutnya,” terangnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. Kemudian, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah perlu diambil tindakan terhadap ruas jalan lainnya.
“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan warga dan aktivitas usaha. Adapun, kemacetan kendaraan besar kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pukul 06.00–09.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku pada hari Minggu.
Kemudian, apabila kendaraan ingin keluar atau masuk pool, maka wajib menunggu hingga waktu aksi selesai, dan untuk kendaraan bertonase 5.501 kilogram ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif dengan rute Jalan Cakung-Cilincing Raya-Jalan Akses Marunda-Jalan Ujung Pandang.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” bebernya.
Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara dan jajaran yang telah merealisasikan keinginan warga sejak lama. Sebab, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan besar (trailer).
“Kami sangat mendukung aturan lalu lintas ini karena kalau pagi banyak anak sekolah. Kami berharap program ini dapat berjalan lancar selamanya serta warga kita juga semakin aman dan nyaman,” tandasnya. (red)







