Sasar Wajib Pajak Muda, Bapenda Kota Serang Alihkan Layanan Pajak ke Genggaman

SERANG,Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kota Serang mulai menggeser cara lama dalam pelayanan pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kini mengandalkan teknologi digital untuk menjangkau wajib pajak, khususnya generasi muda yang identik dengan transaksi serba nontunai.
Melalui transformasi sistem pembayaran, berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak kendaraan kini dapat dibayarkan cukup lewat telepon genggam. Warga tidak lagi dituntut datang ke loket atau membawa uang tunai.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyebut langkah ini sebagai bentuk penyesuaian pemerintah terhadap perubahan perilaku masyarakat, terutama Generasi Z yang menjadikan gadget sebagai bagian tak terpisahkan dari aktivitas harian.
Menurutnya, pola pelayanan konvensional berpotensi membuat anak muda enggan memenuhi kewajiban pajak karena dinilai tidak praktis. Padahal, kelompok ini memiliki kontribusi besar terhadap potensi pendapatan daerah ke depan.
“Kalau pemerintah tidak mengikuti perkembangan zaman, pelayanan pajak akan tertinggal. Anak muda sekarang jarang pegang uang tunai, tapi handphone selalu ada di tangan,” ujar Hari, Selasa 3 Februari 2026.
Untuk mendukung sistem tersebut, Bapenda menggandeng sejumlah mitra pembayaran digital. Salah satunya melalui aplikasi dompet digital DANA, serta perluasan kanal pembayaran lewat bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menariknya, layanan ini tidak hanya mencakup pajak daerah Kota Serang, tetapi juga terintegrasi dengan pajak provinsi. Warga kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam satu ekosistem digital.
“Lewat platform seperti DANA, masyarakat bisa langsung mengakses pembayaran pajak, termasuk PKB dan BBNKB yang kami fasilitasi melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Bapenda berharap digitalisasi ini bukan sekadar mempermudah masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan transparansi transaksi, serta mempercepat masuknya pendapatan ke kas daerah. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Serang dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. (Adt)







