DPRD Banten Bahas Hasil Pemeriksaan BPK dan Pertanggungjawaban APBD 2025

SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), penjelasan gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo didampingi Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Imron Rosadi, dan Wakil Ketua DPRD Eko Susilo. Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Yudi Budi Wibowo menyampaikan bahwa agenda rapat merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya. Salah satu agenda penting adalah penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, Badan Anggaran DPRD Banten telah melakukan pembahasan secara intensif selama kurang lebih dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut guna memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten telah melakukan pembahasan lebih lanjut selama kurang lebih dua minggu atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, pada rapat paripurna ini kita mendengarkan bersama laporan hasil pembahasannya,” ujar Yudi.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Muhsinin, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Banten menjadi indikator positif atas kualitas pengelolaan keuangan daerah. Prestasi tersebut merupakan opini WTP kesepuluh yang diperoleh secara berturut-turut dari BPK RI.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD.
Andra memaparkan berbagai capaian pelaksanaan APBD 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan hingga kondisi keuangan daerah yang tertuang dalam tujuh komponen laporan keuangan. Seluruh laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan kembali memperoleh opini WTP.
“Capaian realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta kondisi keuangan daerah yang dituangkan dalam tujuh komponen laporan keuangan telah diaudit oleh BPK RI dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ungkap Andra.
Lebih lanjut, Andra Soni menekankan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade tidak terlepas dari sinergi yang terjalin baik antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil pembahasan terhadap LHP BPK RI diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan daerah di Provinsi Banten.
Dengan sinergi yang terus terjaga antara legislatif dan eksekutif, Pemerintah Provinsi Banten optimistis mampu mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan yang baik serta mendorong percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv)







