Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Advetorial

DPRD Banten Tutup Masa Persidangan III, Anggota Siap Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menetapkan pelaksanaan masa reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Imron Rosadi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Banten. Agenda rapat meliputi Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dan Penetapan Masa Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Imron Rosadi menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan III, DPRD Banten telah melaksanakan berbagai kegiatan kedewanan sesuai tugas dan fungsi lembaga legislatif, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Selaku Anggota DPRD Provinsi Banten, kita telah melaksanakan berbagai kegiatan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Setelah berakhirnya masa persidangan ini, kegiatan akan dilanjutkan dengan masa reses,” ujar Imron.

Menurutnya, reses merupakan bagian penting dari tugas konstitusional anggota DPRD sebagai sarana menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Melalui kegiatan tersebut, anggota dewan dapat memperoleh informasi, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung.

Imron menegaskan bahwa masa reses tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antara wakil rakyat dengan konstituennya, tetapi juga menjadi momentum untuk menyerap aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan maupun program pembangunan daerah.

Pelaksanaan reses dijadwalkan berlangsung pada 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, dan 26 Juni 2026. Pada periode tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten akan kembali ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melakukan kunjungan, koordinasi, dialog, serta silaturahmi dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Kegiatan reses juga menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembinaan kemasyarakatan yang berlangsung di wilayah masing-masing.

“Dalam rangka kegiatan reses, anggota DPRD dapat menggunakan waktu untuk melaksanakan pemantauan dan menyerap aspirasi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” kata Imron.

Melalui reses, DPRD Banten berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal dan menjadi bahan masukan dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan. Aspirasi yang dihimpun nantinya akan dibahas dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan DPRD agar dapat diwujudkan dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan berakhirnya Masa Persidangan III dan dimulainya masa reses, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan kebutuhan warga, serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat Banten. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id