Hai, kami hadir dengan lebih segar! ✨

Advetorial

Diskominfo Kabupaten Serang Genjot Profesionalitas PPID, Permohonan Informasi Publik Dipercepat

SERANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penguatan kapasitas tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman, didampingi Sekretaris Febrian Ripera, penguatan pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP).

Program tersebut sejalan dengan arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Klinik PPID Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kepala Bidang KIP Diskominfo Kabupaten Serang, Ahmad Jajuli, mengatakan kesadaran petugas PPID di lingkungan OPD dan kecamatan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelayanan informasi publik semakin baik.

Hal tersebut terlihat dari meningkatnya aktivitas konsultasi melalui Klinik PPID yang disediakan Diskominfo Kabupaten Serang.

Fasilitas tersebut menjadi ruang pendampingan bagi petugas PPID ketika menghadapi berbagai permohonan informasi, baik yang disampaikan lembaga maupun perseorangan.

“Alhamdulillah, petugas PPID semakin aktif. Belum lama ini, kami menerima lima konsultasi dari PPID kecamatan terkait surat dari lembaga dan perseorangan. Mereka berkonsultasi mengenai cara menanggapi dan menyikapi surat yang masuk,” ujar Jajuli, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, konsultasi menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman petugas mengenai prosedur pelayanan informasi, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan substansi, hingga penyusunan jawaban kepada pemohon.

Dengan demikian, setiap petugas memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas sekaligus menghindari kesalahan dalam memberikan pelayanan.

Permohonan Informasi Ditangani Sesuai SOP

Jajuli menegaskan, setiap permohonan informasi maupun pengaduan yang diterima harus segera ditindaklanjuti sesuai jenis layanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ketepatan waktu dalam memberikan tanggapan menjadi perhatian penting agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan dan hak atas informasi publik tetap terpenuhi.

“Pasti langsung kita tindak lanjuti karena ada standar operasional prosedurnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, PPID di lingkungan OPD dan kecamatan rata-rata menerima sedikitnya dua surat permohonan informasi setiap bulan.

Pada Oktober 2026, sejumlah permohonan yang masuk berkaitan dengan informasi pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya ditangani oleh petugas melalui mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.

“Untuk Oktober ini, rata-rata surat yang disampaikan berkaitan dengan informasi pengadaan barang dan jasa. Oleh petugas PPID, surat tersebut ditanggapi,” paparnya.

Ia menambahkan, pelayanan informasi tidak sekadar dituntut cepat, tetapi juga harus tepat secara substansi. Petugas perlu memahami klasifikasi informasi yang dapat diberikan kepada publik maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Kompetensi SDM Jadi Perhatian

Meski aktivitas konsultasi semakin meningkat, Diskominfo Kabupaten Serang masih terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang menangani pelayanan informasi publik.

Jajuli mengakui, pengelolaan PPID di sejumlah perangkat daerah terkadang masih dianggap sebagai tugas tambahan. Padahal, pelaksanaannya membutuhkan pemahaman regulasi, kemampuan koordinasi, serta ketelitian dalam memproses setiap permohonan.

“Kompetensi SDM masih perlu terus ditingkatkan agar semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peningkatan SDM ini menjadi prioritas kami,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan PPID melibatkan unsur pimpinan dan jajaran sekretariat perangkat daerah. Pada tingkat dinas dan badan, sekretaris perangkat daerah turut berperan dalam pengelolaan layanan informasi publik.

Sementara di tingkat kecamatan, tanggung jawab tersebut melibatkan sekretaris camat dengan dukungan tim teknis sesuai kebutuhan pelayanan.

Karena itu, peningkatan kapasitas petugas tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjawab permohonan, tetapi juga pemahaman terhadap pembagian tugas, alur koordinasi, dan tanggung jawab masing-masing unsur.

Melalui pendampingan Klinik PPID dan penguatan kompetensi petugas, Diskominfo Kabupaten Serang berharap seluruh OPD dan kecamatan mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin tertib, profesional, dan responsif.

Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat keterbukaan informasi, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi dan pelayanan yang jelas, transparan, serta sesuai ketentuan. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id