
Serang, Suaraaspirasi.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan inisial TAKP, sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada tahun 2024.
Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, menjelaskan bahwa penahanan terhadap TAKP dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 April 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TAKP langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Kasus ini bermula dari proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel yang dilaksanakan pada Mei 2024.
Proyek senilai Rp75,9 miliar ini melibatkan PT EPP sebagai penyedia jasa, dengan rincian anggaran Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Penyidikan Kejati Banten menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak DLH dan PT EPP sebelum proses pemilihan penyedia jasa.
Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan salah satu poin penting dalam kontrak, yaitu pekerjaan pengelolaan sampah.
Didapati bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang memadai untuk melakukan pengelolaan sampah.
Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Adt)