Hai, kami hadir dengan lebih segar!

BantenHukrim
Trending

Kejati Banten Dorong Penerapan Pasal 98 KUHAP dalam Persidangan Perkara Penipuan dan Penggelapan

Kota Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendorong penerapan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sidang perkara pidana atas nama terdakwa Puji Wahyono dan Antonius yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Upaya ini dilakukan agar korban dapat menuntut ganti kerugian langsung dalam proses persidangan pidana tanpa harus menempuh jalur perdata terpisah. Selasa, 23 September 2025.

Perkara pertama menjerat Puji Wahyono bin Sumardi. Kasus ini bermula pada 19 September 2024, saat terdakwa menawarkan kerja sama bisnis berupa investasi pada packaging mesin industri dengan imbal hasil 15 persen dalam jangka waktu dua bulan. Korban M menyerahkan dana Rp2,2 miliar, kemudian kembali menambah modal Rp2,3 miliar pada 13 Oktober 2024, sehingga total yang diserahkan mencapai Rp4,5 miliar. Namun hingga jatuh tempo, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan.

Pada 10 Desember 2024, terdakwa hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp2 miliar. Saat dicairkan di Bank BCA Cilegon, cek tersebut ditolak karena saldo tidak mencukupi. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menyerahkan dokumen yang seolah-olah berasal dari PT HAKA Stevedore. Belakangan diketahui dokumen tersebut hanyalah rekayasa. Pada Februari 2025, terdakwa mengakui bahwa tidak pernah ada pekerjaan dengan PT HAKA Stevedore sebagaimana diklaim sebelumnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar dan melaporkannya ke Polda Banten.

Sementara itu, perkara lain menjerat Antonius bin (Alm) Sabar Marpaung. Kasus ini bermula pada Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) PT AC pada Oktober 2022. Saat itu, Antonius yang menjabat Ketua PUK SP KEP AC periode 2017–2021 tidak hadir dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Tim investigasi yang dibentuk menemukan adanya dugaan penggelapan dana organisasi melalui rekening PUK SP KEP AC di Bank BNI, dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh hasil audit eksternal. Atas kejadian itu, organisasi melaporkan kasus ini ke Polda Banten.

Sidang atas kedua perkara digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, baik korban dari perkara Puji Wahyono maupun Antonius mengajukan permohonan agar gugatan ganti kerugian digabungkan dalam perkara pidana. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan meminta korban mengajukan gugatan perdata secara terpisah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan hak-hak korban agar memperoleh keadilan. “Kejaksaan Tinggi Banten melalui JPU telah mendorong penerapan Pasal 98 KUHAP agar hak-hak korban dapat dilindungi secara optimal. Namun dalam praktiknya, keputusan tetap berada pada Majelis Hakim,” ujar Rangga.

Ia menambahkan bahwa kedua persidangan berjalan terbuka untuk umum dan tetap mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, serta berkeadilan. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id