Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Kota Serang

PWI Banten Dukung Revisi Perda Pariwisata Kota Serang

SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Revisi dinilai penting untuk menciptakan usaha pariwisata yang tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyampaikan hal itu dalam sarasehan PWI Kota Serang bertema “Kolaborasi untuk Solusi: Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan demi Kota Serang yang Berdaya Saing” di Kantor PWI Banten, Jumat (19/8/2026).

Menurut Rian, aturan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama dalam menjaga generasi muda dari persoalan sosial yang berkaitan dengan tempat hiburan, minuman beralkohol hingga narkoba.

“Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini nanti benar-benar menimbulkan efek jera, bagaimana aturan ini benar-benar menjadikan Kota Serang lebih tertib, aman dan nyaman,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah mengatakan, revisi Perda PUK tidak semata-mata berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha pariwisata. Regulasi tersebut juga perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas usaha di sektor tersebut.

“Jangan sampai ini mengganggu tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang. Tentunya kita juga tahu bahwa masalah-masalah sosial di masyarakat berawal dari miras,” kata Esa.

Menurut dia, penguatan regulasi diperlukan agar Pemkot Serang memiliki instrumen yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

“Aturan ini harus bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual miras di Kota Serang,” ujarnya.

Esa menegaskan, PWI tidak ingin hanya berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Organisasi profesi wartawan tersebut juga ingin terlibat dalam membangun ruang dialog untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor kepariwisataan.

“Sebagai mitra, tapi bersama-sama mencari solusi dan PWI ikut berperan di dalamnya,” katanya.

Sementara itu, Asda III Administrasi Umum Pemkot Serang, Subagyo, mengatakan revisi Perda PUK masih dalam pembahasan DPRD Kota Serang melalui panitia khusus (pansus).

“Posisinya sekarang rancangan perda sudah tersampaikan di DPRD dan teman-teman dari DPRD sudah membentuk pansus,” ujar Subagyo.

Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perda PUK tahun 2020 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan perizinan berbasis risiko.

Subagyo menegaskan rancangan tersebut masih bersifat usulan eksekutif dan terbuka terhadap perubahan melalui pembahasan bersama DPRD serta para pemangku kepentingan.

Terkait minuman beralkohol, Pemkot Serang tidak dapat serta-merta melakukan pelarangan karena harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, pemerintah daerah masih dapat melakukan pengaturan dan pembatasan sesuai kewenangannya, termasuk opsi zonasi dan klasifikasi usaha.

“Bolanya sekarang ada di DPRD. Kita tunggu nanti pembahasannya,” tegasnya.

Rian berharap pembahasan perda dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah, DPRD, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, pers, serta unsur masyarakat lainnya.

Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah dan pers terus dilakukan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Kota Serang.

“Bagaimana masyarakat pers, terutama PWI, ikut berperan dalam membangun Kota Serang,” katanya. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id