Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Kota Serang

Budi Rustandi: Setiap Rupiah APBD 2026 Adalah Amanah untuk Kesejahteraan Warga Serang

SERANG KOTASuaraaspirasi.id , – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin 24 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah Kota Serang ditetapkan sebesar Rp1.684.483.507.348, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp1.747.002.492.860.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62.518.985.512.

Defisit itu akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp73.018.985.512, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.500.000.000.

Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi seimbang.

Sementara itu, SiLPA pada akhir tahun anggaran diproyeksikan sebesar Rp0 atau nihil.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Serang dan DPRD merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Khususnya untuk memastikan pengelolaan anggaran dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Persetujuan bersama yang kita laksanakan hari ini tentu bukan sekadar formalitas pengesahan dokumen anggaran,” katanya.

“Lebih dari itu, ini merupakan wujud nyata komitmen dan tanggung jawab nyata antara Pemerintah dan DPRD Kota Serang untuk memastikan APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi Rustandi.

Budi Rustandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara cermat dan penuh tanggung jawab.

Berdasarkan hasil pembahasan, defisit sebesar Rp62.518.985.512 ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Pembiayaan netto tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp73.018.985.512, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.500.000.000.

Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi seimbang. Sementara itu, SiLPA pada akhir tahun anggaran diproyeksikan sebesar Rp0 atau nihil.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencapaian program pembangunan yang telah ditetapkan.

“Angka-angka tersebut merupakan pilihan kebijakan strategis. Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

“Saya menginstruksikan seluruh jajaran Perangkat Daerah agar melaksanakan setiap kegiatan secara sungguh-sungguh, disiplin, dan tepat sasaran,” katanya.

Menurut Budi, keberhasilan pembangunan Kota Serang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.

Karena itu, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan anggaran diharapkan tetap menjadi bagian dari dinamika demokrasi dalam kerangka kepentingan masyarakat.

“Pembangunan Kota Serang adalah kerja bersama. Pemerintah daerah membutuhkan DPRD, dukungan masyarakat, dan semangat kemitraan yang kuat,” katanya.

“Perbedaan pandangan adalah dinamika demokrasi. Namun tujuan kita tetap satu: memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kota Serang Iman Setiawan membacakan keputusan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Keputusan tersebut memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp1.684.483.507.348, Belanja Daerah sebesar Rp1.747.002.492.860, defisit sebesar Rp62.518.985.512, serta pembiayaan netto sebesar Rp62.518.985.512.

Adapun SiLPA tahun anggaran berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan secara optimal.

“Atas nama Pemerintah Kota Serang, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, TAPD, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah,” katanya.

“Mari kita pegang teguh komitmen bahwa setiap rupiah APBD adalah amanah yang harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” pungkasnya.(Adt)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id