Hai, kami hadir dengan lebih segar! ✨

Kota Serang

Pemkot dan DPRD Kota Serang Sepakati Usulan Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

KOTA SERANG, Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyepakati usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Persetujuan bersama tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 1 Oktober 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman yang memimpin rapat menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan keputusan mengenai persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Muji mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Wali Kota Serang tertanggal 29 September 2026.

Menurutnya, proses tersebut juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 pada Pasal 7 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” jelas Muji.

Muji menjelaskan, penggunaan frasa “Serang” dalam regulasi tersebut merujuk pada wilayah Kabupaten Serang karena pada saat undang-undang tersebut dibentuk, Kota Serang belum menjadi daerah otonom.

“Maka, untuk melaksanakan tahapan yang dimaksud, kami telah mempersiapkan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperjelas status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi.

“Ini berdasarkan dari upaya saya dan Pak Agis sebagai kepala daerah untuk memperjuangkan bagaimana status ibu kota atau status Kota Serang ini biar jelas,” ungkap Budi seusai rapat.

Budi menyampaikan, hasil persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Usulan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden.

Budi berharap kejelasan status Kota Serang dapat mendukung peningkatan investasi dan pembangunan melalui dukungan pemerintah pusat.

“Bagaimanapun, statusnya sebagai ibu kota tentu harus banyak investasi, masyarakatnya harus terbuka terhadap program yang pemerintah lakukan,” tegas Budi.

Menurut Budi, status definitif sebagai ibu kota juga diharapkan dapat memperkuat dukungan pembiayaan dan pembangunan dari pemerintah pusat.

“Ini penting, ketika kita sudah menjadi ibu kota, tentunya banyak nanti bantuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Budi juga mengajak masyarakat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi perkembangan pembangunan dan investasi di Kota Serang.

“Tentunya kita sebagai masyarakat khususnya, ya harus meningkatkan SDM, indeks pembangunan manusianya juga harus naik,” pungkasnya.(Adt)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id