Satpol PP Kab. Tangerang Tutup Aktivitas Kupasan Tanah di wilayah Kecamatan Balaraja

TANGERANG, Suaraaspirasi.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup aktivitas Kupasan Tanah di Jalan Raya Kresek, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, pada Selasa (5/8/2025). Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas galian tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas Kupasan Tanah yang menyebabkan jalan menjadi kotor dan berlumpur, hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami menerima keluhan masyarakat akibat aktivitas kupasan tanah di wilayah Balaraja yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Ana Supriyatna.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, petugas langsung menghentikan aktivitas dan melakukan penutupan dengan memasang garis larangan di area tersebut.
“Kami terjunkan personel ke lokasi dan langsung memberikan tindakan tegas dengan menutup lokasi kupasan tanah menggunakan garis kuning agar tidak ada aktivitas kembali,” tambahnya.
Penutupan lokasi kupasan tanah berlangsung tanpa hambatan. Saat petugas tiba, aktivitas galian telah dihentikan oleh pengelola yang bersikap kooperatif dan mengikuti instruksi Satpol PP.
“Proses penutupan berjalan lancar. Pengelola menghentikan aktivitas sebelum kami tiba dan bersedia mengikuti aturan,” jelasnya.
Ana Supriyatna menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
“Tindakan ini kami lakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas galian atau kegiatan lain yang melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar perda dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Tambahnya, dalam proses penyegelan, petugas menemukan satu unit alat berat di lokasi yang turut diberi garis larangan. Pihaknya juga telah memberikan teguran langsung kepada pengelola agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut.
“Satu unit alat berat ditemukan di lokasi dan kami pasangi garis kuning sebagai tanda larangan. Kami juga telah menegur pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas kupasan tanah,” pungkasnya. (Adt)