Optimalisasi Pengawasan Anggaran di Sekretariat DPRD Kota Serang, Setiyadi Iskandar Paparkan Rancangan Aksi Perubahan

Kota Serang – Sekretariat DPRD Kota Serang terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penggunaan anggaran. Hal ini ditandai dengan pemaparan Rancangan Aksi Perubahan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Setiyadi Iskandar, SE., M.Si, dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Serang. Selasa, (9/9/25).
Program strategis tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pengawasan Penggunaan Anggaran Melalui Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur di Sekretariat DPRD Kota Serang Provinsi Banten”.
Setiyadi menegaskan, peningkatan kapasitas aparatur merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Dengan kompetensi yang mumpuni, aparatur dapat lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Serang. “Kami berupaya agar pengawasan anggaran semakin optimal, sehingga penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Kota Serang,” ujarnya.
Rencana aksi perubahan ini disusun secara terstruktur melalui beberapa tahapan. Pada tahap persiapan, kegiatan dimulai dengan konsultasi bersama mentor, rapat pembentukan tim dan pembagian tugas, koordinasi internal dengan pihak terkait seperti Sekwan, BKD, dan Bappeda, hingga identifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas SDM. Rangkaian persiapan ini juga mencakup penyusunan rencana aksi dan jadwal pelaksanaan.
Memasuki tahap pelaksanaan, program difokuskan pada pelatihan teknis penyusunan program dan anggaran, serta workshop program berbasis kinerja. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan aparatur dalam mengawal proses perencanaan dan penggunaan anggaran secara lebih profesional dan akuntabel.
Sementara itu, pada tahap jangka panjang direncanakan evaluasi hasil pelatihan dan penguatan SDM, serta penyusunan dan pengesahan Standar Operasional Prosedur (SOP) perencanaan DPRD. Dengan demikian, hasil aksi perubahan ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menjadi sistem berkelanjutan dalam tata kelola anggaran di Sekretariat DPRD Kota Serang.
Melalui rancangan aksi perubahan ini, Sekretariat DPRD Kota Serang berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang berfungsi mengawasi jalannya pembangunan. (Trg)







