JMI Serahkan Kajian Dugaan Korupsi di BGN ke KPK, Kejagung, dan DPR RI

JAKARTA, suaraaspirasi.id – Jaringan Muda Indonesia (JMI) kembali menegaskan sikapnya dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, JMI mendatangi tiga lembaga negara sekaligus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi IX DPR RI, dengan membawa dokumen kajian bertajuk “Buku Gurita Korupsi SS dan DH di BGN.”
Dokumen tersebut merupakan hasil kajian internal JMI yang disusun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya di Badan Gizi Nasional. Dalam isi kajian itu, JMI menguraikan dugaan keterlibatan pihak berinisial SS dan DH yang diduga berkaitan dengan praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMI, Fatur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius yang berbasis kajian dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini atau tuduhan tanpa dasar.
“Kami tidak hanya datang membawa tuduhan, tetapi juga kajian yang dapat diuji. Kami siap berdialog secara terbuka dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Komisi IX DPR RI untuk menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS dan DH,” tegas Fatur Senin, (04/05/2026).
JMI berharap penyerahan dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan yang disampaikan secara objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, JMI menilai bahwa dugaan korupsi di sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, seperti gizi nasional, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, mereka mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.
Melalui langkah ini, JMI menegaskan akan terus mengawal proses dan perkembangan kasus hingga terdapat kejelasan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)







