Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Advetorial

Komisi V DPRD Banten Kawal Aspirasi Warga, Dorong Solusi Penambahan Rombel di SMAN 9 Kota Serang

SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan dengan menerima audiensi warga yang berdomisili di sekitar SMAN 9 Kota Serang terkait permohonan penambahan rombongan belajar (rombel), di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (14/7/2026).

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan orang tua calon peserta didik, anggota Komisi V DPRD Banten, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan kapasitas penerimaan siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat, Safiri, menyampaikan bahwa masih banyak calon peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan SMAN 9 Kota Serang belum berhasil diterima. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan berdasarkan domisili.

“Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi. Banyak anak-anak yang rumahnya dekat dengan sekolah, namun belum bisa diterima. Orang tua membutuhkan kepastian agar anak-anak mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten H. Sehat Ganda menegaskan pihaknya akan mengawal setiap masukan masyarakat agar memperoleh solusi terbaik. Menurutnya, penambahan rombel perlu dipertimbangkan apabila didukung oleh ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana.

Ia juga mempertanyakan realisasi jumlah rombel di SMAN 9 Kota Serang yang saat ini baru delapan rombel, sementara sebelumnya sempat direncanakan mencapai dua belas rombel.

“Kami akan memfasilitasi dan mengawal aspirasi masyarakat ini. Komisi V meminta Dinas Pendidikan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar ada solusi terbaik bagi anak-anak yang belum tertampung,” kata Sehat Ganda.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rachmat, menjelaskan bahwa penambahan rombel masih mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, mulai dari ketersediaan ruang kelas, kebutuhan ruang penunjang, hingga ketentuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang membatasi maksimal 36 siswa dalam setiap rombel.

Selain itu, Dindikbud juga masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan tenaga pendidik pada sejumlah sekolah tingkat SMA di Provinsi Banten.

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk dikaji lebih lanjut. Dindikbud juga akan melakukan pemetaan terhadap calon peserta didik yang belum tertampung guna menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Sebagai alternatif, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dindikbud menawarkan pemanfaatan Program Sekolah Gratis (PSG) di sejumlah sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sehingga seluruh siswa tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara DPRD Provinsi Banten, Dindikbud, dan masyarakat. Komisi V DPRD Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal hasil pembahasan tersebut agar setiap anak di Banten memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id