Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Advetorial

DPRD Banten Dorong Penguatan Regulasi Pendidikan untuk Wujudkan SDM Unggul

SERANG – DPRD Provinsi Banten terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi di bidang pendidikan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Rapat Paripurna yang membahas penjelasan DPRD sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS didampingi Wakil Ketua DPRD Eko Susilo, serta dihadiri Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Juru Bicara Bapemperda, Rika Kartikasari, menjelaskan bahwa penyusunan raperda merupakan bentuk keseriusan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Banten dalam menghadirkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.

Menurut Rika, raperda ini disusun sebagai landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Banten.

Ia menjelaskan, terdapat lima substansi utama yang menjadi fokus dalam raperda tersebut, yakni pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, penguatan pendidikan karakter, pengembangan pendidikan vokasi, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi telah menyerahkan pandangan tertulis sebagai bagian dari mekanisme pembahasan bersama pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam memperkuat proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi bahan evaluasi dan masukan konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Banten. Selanjutnya, kami menunggu jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya,” ujar Barhum.

Melalui pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD Provinsi Banten berharap lahir regulasi yang mampu meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh sekaligus menciptakan generasi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. Sementara itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banten. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Suaraaspirasi.id