
Lebak, Suaraaspirasi.id – Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengungkapkan Isbat Nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat. Hal ini merupakan upaya dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Hal tersebut diungkapkan saat membuka pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Lebak yang digelar pada Rabu, 12 Juni 2024 bertempat di Wisata Gunung Luhur Kecamatan Cibeber. Hadir pada kegiatan tersebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Kementerian Agama, perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
Iwan mengimbau seluruh masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat maka segera mengikuti isbat nikah di pengadilan agama untuk dapat ditetapkan status nikahnya secara hukum.
Iwan beharap kegiatan ini membuat seluruh pasangan suami isteri yang berada di Kabupaten Lebak memiliki buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap, karena pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris. (Ag)