Wabup Magelang Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

MUNGKID, Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kabupaten Magelang menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan dilakukan dengan hati-hati. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Dukun, Selasa (14/4/2026).
Rakor tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, hingga legislatif, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, menegaskan, besarnya dana yang dikelola desa saat ini menuntut kehati-hatian ekstra serta kepatuhan pada peraturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Magelang terbaru.
“Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini penting karena sekarang masyarakat semakin kritis dan mudah mengakses informasi,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga langkah-langkah penting untuk memastikan anggaran yang digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Keuangan desa sendiri mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat diukur dengan uang, termasuk aset terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta ketertiban dan disiplin anggaran.
Selain itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, Camat Dukun, Pujo Ihtiarta, menyampaikan, rakor ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
Ia mengungkapkan, total anggaran desa di Kecamatan Dukun mencapai sekitar Rp28,19 miliar.
“Besaran ini harus dikelola secara terarah dan terstruktur agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pujo juga menegaskan, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun sesuai ketentuan peraturan-undangan, serta selaras dengan visi pembangunan daerah.
Dari sisi keamanan, Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengingatkan, transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Generasi sekarang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Ini harus menjadi perhatian kepala desa,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kondisi keamanan wilayah Dukun yang relatif kondusif, meskipun masih terdapat beberapa kasus yang telah ditangani aparat.
Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, Forkopimda, dan masyarakat semakin kuat, sehingga pengelolaan dana desa di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red)







