Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pemkab Serang Optimalkan PAD untuk Percepat Pembangunan

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda tersebut secara tepat waktu. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Perubahan perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD agar pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Zakiyah.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah penyempurnaan dalam perda tersebut, termasuk penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan yang kini memiliki nominal definitif. Selain itu, perda juga mengatur tarif pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum tercantum dalam regulasi.
Tak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan pada tarif retribusi pengelolaan sampah untuk sektor industri agar lebih sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi sekaligus mendukung upaya menjaga kualitas lingkungan.
Menurut Zakiyah, tambahan pendapatan yang diperoleh dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah akan menjadi modal penting dalam membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.
“Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun jalan, sekolah, serta berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan implementasi perda berjalan maksimal, Zakiyah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para wajib pajak. Sosialisasi tersebut penting agar seluruh pihak memahami perubahan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian pada pasal, batang tubuh, maupun lampiran perda. Namun demikian, perubahan tersebut tidak memengaruhi tarif pajak daerah, melainkan lebih banyak menyangkut penyesuaian retribusi dari OPD penghasil retribusi.
“Beberapa retribusi baru yang sebelumnya belum diatur kini dimasukkan dalam perda, seperti layanan uji laboratorium terkait air limbah dan kualitas udara. Selain itu, tarif sampah industri juga disesuaikan berdasarkan potensi yang ada,” ungkap Farhan.
Melalui regulasi yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan daerah, Pemkab Serang optimistis target peningkatan PAD dapat tercapai. Dengan demikian, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum dan dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Serang. (Adv)







