DPRD Banten Siap Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pastikan Anggaran Berpihak kepada Masyarakat

SERANG – DPRD Provinsi Banten melalui Badan Anggaran (Banggar) menyatakan siap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 usai mendengarkan tanggapan dan jawaban Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (2/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Imron Rosadi didampingi Wakil Ketua DPRD H. Eko Susilo. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Selain mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga membahas pendapat gubernur terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Imron Rosadi menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD telah menyampaikan penjelasan sebagai pengusul Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi telah memperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
Dalam jawaban yang disampaikan Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi berbagai masukan DPRD. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan melalui pemerataan akses, peningkatan mutu, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kompetensi tenaga pendidik.
Sementara itu, terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah menyoroti tantangan penurunan pendapatan daerah akibat perubahan kondisi ekonomi, termasuk peralihan penggunaan kendaraan listrik dan masih banyaknya perusahaan di Banten yang menggunakan NPWP di luar daerah. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru, mengoptimalkan kinerja BUMD, serta memperkuat pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup rapat paripurna, Imron Rosadi menegaskan bahwa tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami berharap kepada segenap anggota DPRD Provinsi Banten yang tergabung dalam Badan Anggaran agar dapat membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten dengan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imron.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal, sehingga setiap penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten. (Adv)







