Hai, kami hadir dengan lebih segar!

Hukrim
Trending

Pesan Ganja Setengah Kilogram Melalui Medsos, Pengedar Asal Tangerang Diringkus Polda Banten

SERANG, Suaraaspirasi.id – Pengedar narkoba jenis ganja ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di sebuah kontrakan di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan setengah kilogram lebih ganja.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pengedar yang ditangkap tersebut berinisial BD (27). Ia ditangkap atas tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

“BD diamankan pada Selasa lalu sekira pukul 18.00 WIB di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya, Minggu 25 Agustus 2024.

Erlin menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati BD. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket yang berisi dua bungkus ganja dengan berat bruto 501,2 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, yaitu satu paket JNE yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BD, daun ganja kering tersebut dipesan melalui media sosial (medsos) Instagram dengan nama Pohon Beringin. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan BD di wilayah Tangerang dan daerah lain di Banten. “Rencananya mau dijual lagi atau diedarkan lagi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, BD oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tuturnya. (Hms)

Rekomendasi untuk Dibaca