
TANGERANG, Suaraaspirasi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan Kabupaten Tangerang, Rabu (25/09/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penegakan perda di Kabupaten Tangerang dilakukan secara rutin. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Pihaknya melakukan penindakan tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang terbagi di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, dan Solear. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B,” ujarnya.
Selain itu, tim gabungan mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak memiliki izin.
“Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba menyembunyikan barang dagangannya. Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari, petugas berhasil menemukan dan menyita minuman keras tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar,” tambah Agus.
“Satpol PP Kab.Tangerang berharap ikut masyarakat aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan perdamaian di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga,” tandasnya.
Lanjutnya ia juga menambahkan, para pemilik warung yang kedap air yang menjual minuman keras ilegal akan dimintai keterangan lebih dan terancam dikenai denda lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekadar informasi, Satpol PP akan terus melakukan penegakan perda tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar perda, sama-sama akan mendapatkan tindakan jika melanggar. (