“Di Samping Dana Desa, Kades Sempajaya Membangun Desa lebih Pesat Dari Dana BHPRD”

Karo, Suaraaspirasi.id – Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun, Kamis,(12/12/24).
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2024 bertempat di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo pada, Selasa, (12/11/2024) lalu.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Meliala Purba Kepala Desa Sempajaya atau yang sering di panggil Nabi dalam menanggapi penambahan masa jabatan 2 tahun, mengatakan harus kembali menyusun RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) . Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun, sesuai dengan UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Sebelumnya hanya 6 tahun dalam penyususan RPJmDesnya jadi harus dilakukan rapat desa lagi ujarnya.
Saat penyusunan RPJMDes lah kita akan memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa yang kita lakukan dengan mengadakan rapat/ musyawarah desa katanya.
Sambungnya RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang bersifat tahunan. Dengan adanya RPJMDes, diharapkan pembangunan di desa bisa lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat ucapnya saat di konfirmasi di kantor Kepala Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada,Kamis, (12/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Purba juga menambahkan, saya sebenarnya menolak penambahan masa jabatan ini, karena bisa berdampak buruk bagi masyarakat jika kepala desanya kurang bagus dalam menjalankan tupoksinya. Coba bayangkan dengan masa jabatan 8 tahun bila kepala desa nya tidak punya visi misi yang jelas akan membuat desa itu terpuruk, itu sisi negatifnya. Namun ini adalah keputusan undang undang jadi kami harus tunduk dan menjalankannya ujarnya.
Purba saat ini sudah mejadi kepala Desa Sempajaya memasuki ke dua priode kepemimpinannya sudah memasuki tahun ke Delapan (8). Purba bersykur desanya sudah mempunyai dana untuk di kelola dari dana BHPRD ( Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah) sehingga dari dana tersebut dirinya bisa memberikan Honor bulanan bagi Guru sekolah minggu, Guru mengaji, Penggali kubur, Nazir Masjid, dan Bantuan setiap tahunnya ke setiap Kegiatan keagamaan setiap hari hari besar Agama, seperti Natal, Lebaran dan hari besar lainya. Dari dana tersebut desanya juga bisa membangun kantor kepala desa dan pembangunan lainnya.
Desa Sempajaya saat ini juga sudah mempunyai Pendapatan Desa melalui BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa). Saat ini Bumdes yang di kelola seperti, Mata Air, Jambur dan Toko Pupuk sudah mulai berjalan. Dari tambahan dana BHPRD dan Bumdeslah, pemerintah desa bisa lebih meningkatkan kegiatan pembangunan, pemberdayaan serta pembinaan di tengah masyarakat di samping adanya DD yang peruntukannya telah di prioritas di 3 kegiatan utama yakni, Pembangunan, BLT dan Ketapang jelasnya.
Saat di tanya tentang kesulitan dalam menjadi kepala desa, Purba mengatakan, sebenarnya menjalan kan tugas itu cukup sederhana, ada tiga point yang selalu saya pegang, yang pertama jangan ada fiktif dalam membangun, kedua jangan Mark – Up dan yang ketiga lakukan pekerjaan sesuai dengan standard yang sudah di tetapkan itu saja katanya.
Sambungnya, Kantor kita buka setiap hari mulai pukul 09.00 -17.00 WIB sudah 8 tahun saya menjabat ini sudah berjalan. Di desa ini ada 9 Dusun dan setiap hari senin kepala dusun bergantian untuk melakukan piket untuk menerima kritikan dan penampung aspirasi warga dari dusunnya masing – masing tutupnya. (Eri)