Hai, kami hadir dengan lebih segar!

HukrimTanah Karo
Trending

Pengerusakan Kantin Permandian Air Panas Alam Sibayak, Pengacara Wanita Di Laporkan

Karo – Selasa, (18/02/2015) Pemandian Air Panas Alam Sibayak di Raja Berneh Kabupaten Karo diduga diobrak abrik oleh Seorang Pengacara Rina Ateta Br Munte bersama dengan sekelompok orang yang tak dikenal dan diduga preman Pada, Jumat (14/02/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Pada kejadian tersebut Rina Ateta diduga memerintahkan orang yang tak dikenal tersebut untuk mengeluarkan barang – barang dalam kantin Pemandian Air Panas Alam Sibayak serta merusak seluruh Bunga beserta pot, merusak instalasi listrik, handle pintu kamar, membuka pembuangan air kolam, merusak MCB CCTV. Terlihat dengan jelas salah satu orang yang diduga mendampingi Rina sata melakukan pengerusakan tersebut adalah Ramon Sinuhaji Kebetulan sebagai Ketua KONI Karo.

Atas kejadian tersebut Tim Hukum dari Pengelola Alam sibayaak saat ini (Ade Christian Surbakti) yaitu :
1. Ronald Abdi Negara Sitepu SH
2. ⁠Thomas Jefferson Tarigan, S.H., M.H.
3. ⁠Ruben Alexander Hutagalung S.H., M.H., C.TL.
4. ⁠Wiranto Edison Naibaho S.H.
5. ⁠Nhov Trakapta Putra Kaban S.H.
6. ⁠Riko Irawan Ginting S.H.

Tersebut diatas yang merupakan para advokat di Kantor Hukum Ronald Abdi Negara Sitepu, S.H dan Partner’s bersama Ade Surbakti telah melaporkan Rina Ateta Br Muthe ke Polres Tanah Karo pada Jumat 14 Feb 2025 pukul 23.30 atas dugaan tindak pidana Dengan No LP/B/67/II/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam kesempatan tersebut Ronald Sitepu yang didampingi Wiranto Edison Naibabo mengatakan latar belakang masalah yang telah terjadi, diantaranya Dimana pada tahun 2017 setelah Alm. Jana Surbakti meninggal dunia maka Ade Surbakti dan Jaka Surbakti ketemu membahas kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh A.Perkasa Surbakti yang merupakan Pak Uda dari Ade Surbakti. Dalam pertemuan tersebut Ade Surbakti dan Jaka telah sepakat pengelolaan bersama atas beberapa Objek yaitu :

1. Pemandian Alam Sibayak denga catatan bahwa 4 bulan untuk membayarkan Utang dari Alm.Jana Surbakti, 4 bulan menjadi bagian Ade surbakti dan 4 bulan menjadi bagian pengelolaan Jaka.
2. Penginapan Juana dikelola secara bergantian dengan 6 bulan sekali.
3. Kios 3 pintu dikelola secara bergantian 6 bulan
4. Rumah makan alam sibayak dikelola bersama
5. Tanah di Tongging dikelola bersama
6. 1 unit mobil panther dikelola bersama.

Aset tersebut semuanya Jaka yang mengatakan kepada Ade surbakti dan disepakati dan ditandatangani oleh para saksi dan diketahui oleh kepala Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka. Namun atas kesepakatan tersebut bahwa Jaka telah mengingkari dan telah menguasai seluruh Asset hingga saat ini bahkan ada beberapa yang telah dijual tanpa sepengetahuan dari Ade Surbakti.

Setelah hal tersebut kami sebagai Tim kuasa Hukum tepatnya bulan Desember 2025 membuat surat Pengaduan Masyarakat atas dugaan penjuala asset yang oleh Jaka dan sedang berproses. Dan pihak kepolisian resort Tanah Karo sudah melakukan upaya mediasi serta permintaan dari klien kami agar Pemandian Alam Sibayak tetap dikelola oleh Ade Surbakti untuk ganti rugi atas ingkar janjinya Jaka terhadap kesepakatan 2017. Namun pihak Jaka tidak berkenan.

Lalu, pada tangal 25 Januari 2025 Jaka, Menda dan beberapa orang mendatangi Pos Pemandian Alam Sibayak serta merampas tiket dari pegawai Ade surbakti. Atas tiket yang telah dirampas oleh Jaka serta Menda, lalu Jaka dan Menda menjualkan tiket tersebut namun hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada Ade Surbakti, tegas Ronald Sitepu.

Perbuatan tersebut kembali dilakukan Menda pada tanggal 26 Januari 2025 dan hal yang sama hasil penjualan tidak diserahkan kepada Ade surbakti. Atas perbuatan tersebut kami juga telah melaporkan perbuatan Jaka dan Menda dengan Laporan dugaan penggelapan di Polres Tanah Karo, ditambahi oleh Ruben Hutagalung.

Atas belum adanya tindakan yang terukur oleh Pihak Polres Karo, pada tanggal 4 Februari 2025 ada orang yang tidak dikenal menyusup ke Pemandian Alam sibayak dengan melakukan aksi membuka seluruh penutup pembuangan kolam dan pelaku tersebut berhasil diamankan dan dari pengakuan tersebut pelaku mengatakan bahwa dia disuruh oleh Jaka namu pada kesempatan lain pelaku berhasil melarikan diri, tegas Wiranto Naibaho.

Atas tertangkapnya pelaku tersebut, tgl 5 Februari 2025 Pelaku tersebut menganiaya Pekerja dari Ade Surbakti dan hal ini juga telah kami laporkan di Polres Tanah Karo dengan Laporan Dugaan Penganiayaan.

Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025 Kuasa Hukum dari Jaka dan kawan – kawan memberikan Somasi I dan tanggal 10 Februari 2025 Somasi ke II kepada Ade Surbakti dengan permintaan bahwa agar Ade Surbakti meninggalkan Pemandian Air Panas Alam sibayak atas dasar Keluarga Besar. Dengan adanya somasi dan I dan II, kami selaku kuasa hukum menjawab Somasi dari Kuasa Hukum atas Nama Rina Ateta Br Munthe dan dalam Jawaban tersebut kami menjelaskan pada intinya bahwa Somasi tersebut tidak jelas dikarenakan bahwa permintaan tersebut bukan dari klien Rina namun mengatas namakan Keluarga Besar, padahal klien Rina Ateta bukan Keluarga Besar sesuai kuasa tertanggal 5 Feb 2025.

Kami menduga hahwa Rina ateta tersebut mencoba mengaburkan latar belakang dan legitas dari Kliennya. Dan dalam somasi Rina Ateta juga melampirkan surat pembatalan Kesepakatan sepihak, selayaknya orang hukum sudah sepatutnya mengetahui tata cara pembatalan perjanjian kesepakatan, bukan sesuka hati mebatalkan perjanjian sepihak. Padahal yang ingkar janji adalah klien dari Rina bernama Jaka, atas ingkar janji tersebut mereka pula yang membatalkan perjanjian secara sepihak. Ini merupakan hal yang aneh dan lucu menurut kami, kata Ronald Sitepu.

Atas laporan yang telah kami lakukan sebanyak 3 laporan dan belum adanya proses yang tegas dari Pihak Kepolisian, seorang Pengacara yang bernama Rina ateta Br Munthe memimpin dugaan pengerusakan barang barang serta menjarah (mengambil) barang-barang milik klien kami di pemandian air panas alam sibayak bersama beberapa orang tak dikenal dan Ramon Sinuhaji (ketua Koni) yang mengaku sebagai ajudan dari Rina Ateta. Ini memalukan sebagai seorang Advokat bertindak diluar hukum. Karena Advokat tidak dapat melakukan tindakan diluar hukum dan juga belum ada putusan pengadilan antara Ade surbakti dan Jaka yang mengatakan Ade surbakti wajib mengosongkan pemandian tersebut kata Ronald dan Patner.

Setalah itu pada tanggal 15 Februari 2025 klien kami mencoba mengambil kembali barang yang telah di bawa oleh orang suruhan Rina Ateta tadi, namun telah terjadi pemukulan terhadap Klien kami. Pada Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 23.30 kami melakukan laporan dengan 2 laporan sekaligus dimana 1 laporan dengan Pengerusakan sebagai Terlapor Rina Ateta Munthe Feby Br Ginting dan kawan kawan, serta 1 laporan lagi Penganiayaan yang terjadi kepada klien kami Ade Surbakti di Polres Tanah Karo.

Harapan kami atas laporan tersebut kami meminta agar kepada Kapolres Tanah Karo segera menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku dan juga memproses seorang pengacara yang telah bertindak diluar hukum.

Disini juga kami mengesalkan atas ti dakan Ketua KONI Kabupaten Karo sebagai ajudan Rina Dalam aksi pengerusakan tersebut sangat disayangkan bahwa Ketua KONI Karo juga ikut dalam aksi tersebut, kami sangat heran apa kepentingan dari Ketua Koni tersebut dalam pemandian alam sibayak. Apakah Kolam di Pemandian Alam sibayak akan dijadikan tempat perlombaan renang, atau tempat latihan para atlit renang. Kami sangat bingung atas hadirnya Ketua KONI tersebut, jelas Ronald Sitepu. Namun pengakuan dari Ketua KONI melalui media sosial adalah dia Sebagai Ajudan dari Rina Ateta Br Munthe. Kami juga heran Ketua KONI menjadi ajudan. Kami menyarankan kepada orang yang berkompeten agar mengevaluasi Ketua KONI tersebut bila perlu Di-nonaktifkan dari jabatan karena perbuatannya tidak memberikan pencerahan kepada atlit atlit di Tanah Karo tutup Ronald Pada Selasa, (18/02) Sekira Pukul 16.25 WIB.

Rekomendasi untuk Dibaca