Matangkan Raperda Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, DPRD Banten Langsungkan Rapat Paripurna

SERANG, Suaraaspirasi.id – DPRD Provinsi Banten melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD Banten atas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten, rapat ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis (5/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Budi Prajogo. Turut hadir (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya.
H. Budi Prajogo dalam sambutannya menuturkan, hadirnya raperda ini didasarkan karena masih terdapat ketimpangan yang cukup besar dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Raperda ini didasarkan karena masih terdapat ketimpangan yang cukup besar dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten khususnya Komisi V, atas inisiatif dan perhatian terhadap perlindungan sosial dan ketenagakerjaan khususnya kelompok pekerja informal melalui usulan Perda tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD khususnya Komisi V atas inisiasi dan perhatian terhadap perlindungan sosial dan ketenagakerjaan khususnya kelompok pekerja informal,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Deden, Pemerintah Provinsi Banten pada prinsipnya mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
“Raperda ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas angkauan perlindungan sosial bagi pekerja yang bukan penerima upah termasuk nelayan, petani, pedagang kecil, buruh harian lepas dan penyandang disabilitas ataupun kelompok rantan lainnya,” ungkapnya. (Adv)